Home Polsek Firdaus Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai, Bergerak Cepat Meringkus Terduga Pelaku Perampas HP

Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai, Bergerak Cepat Meringkus Terduga Pelaku Perampas HP

44
0
SHARE
Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai, Bergerak Cepat Meringkus Terduga Pelaku Perampas HP

Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai, bergerak cepat meringkus terduga pelaku perampas HP yang terjadi di Kawasan jalinsum di Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Senin (29/7) sekitar pukul 18.00 WIB,

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, mengatakan jika korban Kresna Situmorang (27) dan adiknya, Risna Putri Situmorang (25), warga Sei Bamban menjadi korban perampasan saat hendak pulang dari rumah kerabat. Saat berhenti di depan Hotel Top INN untuk menyeberang jalan. Tiba tiba datang terduga pelaku dengan Honda Vario pura-pura membantu dan merampas ponsel iPhone 11 milik korban dari kantong jaket Kresna.

” Kedua korban sempat terpana sebelum akhirnya berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku ke arah Tebing Tinggi, namun gagal,” ujar Iptu Maruli, Rabu (31/7) di Kantor Polsek Firdaus.

Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus dengan menyertakan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, serta bukti pembelian ponsel.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Kemudian lanjut Iptu Maruli pada malam hari, personel unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi bahwa pelaku bersama kendaraan yang digunakan berada di Dusun Kampung Pala, Desa Sei Rampah.

“Pelaku yang kemudian diketahui berinisial M T alias Topan (31), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, berhasil ditangkap,” tegasnya.

Lebih lanjut Iptu Maruli Sihombing menjelaskan dalam interogasi awal, Topan mengakui perbuatannya dan digiring ke Polsek Firdaus bersama barang bukti berupa ponsel dan Honda Vario tanpa plat.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang Pencurian, dari KUHPidana, dan saat ini masih diperiksa,” jelas Iptu Maruli Sihombing.(Bs**)