SERGAI – Kepolisian Resor Polres Sergai kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran jaringan narkoba. Kali ini 3 pelaku jaringan narkoba berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja.
Waka Polres Sergai, Kompol Mukmin Rambe didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit I IPDA Anggi S, Kanit II IPTU Tri Pranata Purba, dan Kasi Humas IPDA A Napitupulu dalam pemaparan di Mapolres Sergai, Jumat 15 November 2024.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkoba yang kian meresahkan masyarakat,”ucap Waka Polres Sergai.
Lanjut Waka Polres Sergai. Penangkapan pertama dilakukan pada 12 November 2024, ketika polisi berhasil menangkap Hilmi Yadi alias Si IL (34), seorang pengedar narkoba yang berasal dari Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.
Hilmi yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu, mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di kediamannya sekitar pukul 06.00 WIB. Bahkan, Hilmi sempat mengancam petugas dengan parang panjang dan berusaha kabur.
Namun, berkat pengawasan ketat dari tim SatNarkoba, Hilmi akhirnya berhasil dilacak dan petugas kembali mendatangi rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat akan ditangkap, Hilmi kembali melawan dan mencoba menyerang petugas dengan parang. Untuk mencegahnya melarikan diri, petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kakinya.
“Setelah terkena tembakan, tersangka akhirnya menyerah dan dapat ditangkap tanpa perlawanan lebih lanjut,” ujar Kompol Mukmin Rambe dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Sergai.
Dari tangan Hilmi, polisi berhasil mengamankan 14 paket sabu-sabu dengan total berat 3,40 gram yang diakui sebagai miliknya. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tidak hanya Hilmi, dua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap dalam operasi yang sama.
Tersangka kedua, RA (54), yang ditangkap pada 9 November 2024 di sekitar Dusun VIII, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, kedapatan menyimpan 11 bal ganja dengan berat total 989,14 gram.
Sementara itu, tersangka ketiga, RAH (32), seorang warga Dusun XI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap pada 8 November 2024 di Dusun I, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, dengan sabu-sabu seberat 16,88 gram.
“Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,”tegasnya.
Kompol Mukmin Rambe juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara ketiga tersangka dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Sergai. Kejahatan ini bukan hanya merusak individu, tetapi juga dapat merusak generasi muda dan masa depan bangsa,” ujar Waka Polres Sergai itu.
Kompol Mukmin Rambe juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Kerjasama antara polisi dan masyarakat dianggap sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Dengan ditangkapnya ketiga tersangka, Polres Sergai berharap peredaran narkoba di wilayah tersebut dapat ditekan, dan generasi muda terlindungi dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sergai akan terus berupaya keras dalam memerangi peredaran narkoba, yang menjadi salah satu masalah terbesar di Indonesia.
“Kami akan terus menggencarkan operasi narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Mari bersama-sama menjaga Sergai agar tetap aman, bebas dari narkoba, dan aman bagi generasi penerus,” tutup Kompol Mukmin Rambe.
TINGGALKAN PESAN