Home Sat Narkoba Narkotika Jenis Sabu Berat Brutto 632,32 Gram dan berat Netto 626,32 Berhasil Digagalkan Oleh Tim Op

Narkotika Jenis Sabu Berat Brutto 632,32 Gram dan berat Netto 626,32 Berhasil Digagalkan Oleh Tim Op

63
0
SHARE
Narkotika Jenis Sabu Berat Brutto 632,32 Gram dan berat Netto 626,32 Berhasil Digagalkan Oleh Tim Op

Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) gelar
Press release dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai (SERGAI) KOMPOL Elisa Sibuea, S.Sos didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Setiawan pada Jumat 02/8/2024 Pukul 10.00 wib diLokasi Satres Narkoba Resor Sergai.

Waka Polres Sergai Kompol Elisa Sibuea Memaparkan dalam pers releasi kepada media, dengan tersangka (A.J) alias (B), Jenis Kelamin Laki Laki, (22) Tahun, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Dusun III Desa Kota Pari Kec.pantai cermin Kab. Serdang Bedagai. Tersangka (M.A) alias (A).Laki Laki, warga Deli Muda Hilir (27) Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Dusun | Desa Deli Muda Hilir Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

Berikut para tersengka ini di tangkap pada Hari Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun | Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Sumatera Utara.

Dengan barang bukti satu
(1) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat Netto 626,32 (enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram.”Sebutnya.

Satu (1) bungkus plastik Asoy warna hitam, satu (1) unit sepeda Motor Honda Beat Tanpa Nomor Polisi dan Uang Tunai RP.(500.000) lima ratus ribu rupiah, satu (1) unit handphone merek OPPO,

Berikut kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 bahwa di Dusun | Desa Kota Galuh Kec Perbaungan Kab. Serdang Bedagai marak terjadi transaksi diduga narkotika jenis shabu.

Dari informasi tersebut kemudian tim opsnal Unit Satu Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (SERGAI) melakukan penyelidikan dimulai dari hari senin tanggal 22 Juli 2024, tersebul memperoleh hasil yang mana pada hari Selasa tanggal 30 juli 2024 sekira pukul 20.50 Wib Tim Opsnal Unit 1 melihat 2 (dua) orang laki laki yang mencurigakan dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat Tanpa Nomor Polisi sedang menuju sebuah perumahan yang beralamat di Dusun Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.

Kemudian dilakukan pembuntutan oleh Petugas, ada 2 dua orang laki laki sedang berhenti di depan sebuah perumahan di Dusun Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Sergai, kemudian Personil Unit 1 melihat salah satu dari laki laki tersebut memegang plastik asoy warna Hitam, yang dicurigai berisikan Narkotika jenis shabu.

Dengan gerak cepat melihat ada yang mencurigakan sehingga personil Unit 1 Sat Narkoba mengamankan kedua laki laki tersebut yang mengaku bernama Agus Julfian alias Budi dan Muhammad Anggara alias Angga dan menyita 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam dan setelah di buka temyata berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu.”Ujarnya.

Masih Waka Polres Sergai KOMPOL Elisa Sibuea mengatakan, Tim personil melakukan penggeledahan dan kembali menemukan Uang Tunal RP.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari dalam kantung celana (A.J) alias (B) dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO dari dalam kantung Celana (M.A) alias (A),dari pengakuan (M.A) alias (A) dan (A.J) alias (B) bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika. “Imbunya.

Kompol Elisa Sibuea memaparkan bahwa Jenis shabu tersebut di peroleh dari seorang laki laki yang tidak di kenali dari warung Seri Kab Deli Serdang untuk diantar kepada orang yang tidak di kenali di Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai tepatnya di lokasi penangkapan, Adapun Upah yang dijanjikan kepada (M.A) alias (A) dan (A.J) alias (B) sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan yang sudah diberikan sebanyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sisanya Rp.1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan di bayar setelah barang diduga narkotika jenis shabu tersebut sampai kepada penerima.”Paparnya.

Adapun yang menjanjikan upah kepada (M.A) alias (A) dan (A.J) alias (B) yakni berinisial (Z) yang sebelumnya sudah bertemu di Kota Perbaungan, kemudian ( Z) juga yang menyuruh (M.A) alias (A) dan (A.J) alias Budi untuk pergi mengambil barang Narkotika Jenis shabu ke Warung Seri yang berada di Kab. Deli Serdang dengan menyebut Sandi delapan (8).”Ujarnya.

Dengan Menyebut sandi 8 (delapan) sehingga seorang laki laki yang tidak di kenali oleh Muhammad Anggara alias Angga dan Agus Julfian alias Budi langsung memberikan satu (I ) bungkus plastik asoy wama hitam berisikan satu (I) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di antarkan ke Dusun I Desa Kota galuh Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai tepat dilokasi penangkapan.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan dengan 5 pasal yakni tersangka (M.A) alias (A) dan (A.J) alias (B) tertangkap tangan melakukan Permufakatan Jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, dengan ancaman Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6(enam) tahun Melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat 1 Dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Tegasnya.