Home Polsek Firdaus Gerak Cepat, Polres Sergai Amankan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Gerak Cepat, Polres Sergai Amankan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

36
0
SHARE
Gerak Cepat, Polres Sergai Amankan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

penangkapan terhadap pelaku Kejahatan Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka a.n. AP dan RN Oleh Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib berdasarkan :

WAKTU & TEMPAT KEJADIAN :
1.Waktu :
Hari Senin tanggal 09 September 2024, sekira pukul 10.20 Wib

2.Tempat :
Dusun IV Desa Penggalangan Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai 

PELAPOR/KORBAN :
WIDIA LESTARI Pr , 29 Tahun, Islam, Mengurus Rumah Tangga , Alamat : Jalan Bukit Kubu Lingkungan I Kelurahan Rantau Laban Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi. 

TERSANGKA :
1). Nama : AP Lk , 24 Tahun, Islam, Tidak Tetap, Dusun IV Desa Penggalangan Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai.
2. RN , Lk , 27 tahun ,Tidak Tetap, Khatolik, Dusun IV Desa Penggalangan Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai. 

BARANG BUKTI :
- 1 ( Satu ) Lembar BPKB Sepeda Motor Honda Vario BK 5575 NAT.

- 1 ( satu ) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Vario BK 5575 NAT.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul. 10.20 Wib, Saat Pelapor hendak keluar rumah dilihat Sepeda Motor Honda Vario BK 5575 NAT, Warna Hitam les merah , yang diparkirkan di teras depan rumah dengan posisi kunci Stang sudah tidak ada lagi , Berikut 1 ( satu ) Lembar KTP an. WIDIA LESTARI , 1( satu ) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Vario BK 5575 NAT , 1 ( satu ) Lembar Kartu ATM Bank BRI an. WIDIA LESTARI , sudah tidak ada lagi diambil oleh Pelaku yang tidak diketahui Identitasnya.
Kemudian Pelapor / Korban bersama Saksi - Saksi berusaha nencari Sepeda Motor yang hilang tersebut di sekitar Tempat Kejadian namun tidak ditemukan.
Akibat Kejadian tersebut Pelapor / Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000, ( enam belas juta rupiah ).
Karena Korban / Pelapor merasa Keberatan dan di rugikan kemudian membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara Hukum yang berlaku di Negara RI.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 12.30 wib unit Reskrim Polsek Firdaus mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pencurian berada di sebuah rumah warga di dusun IV Desa penggalangan kec sei bamban kab sergai setelah tim sampai ke alamat yang dimaksud tim melakukan penyelidikan lagi dan benar bahwa para tersangka berada didalam rumah dan sedang mengobrol kemudian tim melakukan penangkapan. 

Selanjutnya Tim membawa para tersangka dan barang bukti ke Polsek Firdaus guna proses lanjut.