Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) gelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) Narkotika jenis sabu, Kamis (22/08/2024) sekira pukul 10.30 WIB s.d selesai, di Lapangan Parkir (Belakang Aula Patria Tama Polres Sergai) Mapolres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut.
Barbuk Sabu disita dari AJ alias Budi, laki-laki, (22), warga Kecamatan Pentaicermin Kabupaten Sergai – Sumut dan MA alias Angga, laki-laki, (27), warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai – Sumut, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat Netto 626.32 (enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram 1 (satu) bungkus plastik Asoy warna hitam.
Selain Barbuk Sabu, turut pula diamankan dari para terduga pelaku barbuk berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda b
Beat tanpa nomor polisi, Uang Tunai RP 500.000 (Lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO.
“Tersangka ditangkap pada Selasa (30/07/2024) sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai”, ucap Ps. Kasi Humas Polres Sergai Ipda SH. Nauli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (22/08/2024).
Lebih lanjut, Ipda Nauli Siregar, Barbuk diduga narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Budi dan Angga yaitu sebanyak, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat netto 626.32 (Enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram.
“Dari jumlah dimaksud, telah disisihkan sebanyak 25 (dua puluh lima) gram untuk dikirim ke laboratorium forensik, guna kepentingan pemeriksaan barang bukti, secara laboratoris, dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan. Sisanya, berat netto 601,32 (enam ratus koma tiga dua) gram dimusnahkan”, imbuh Ipda Nauli Siregar.
Ipda Nauli Siregar, melannjtkan, tersangka Budi dan Angga di ancaman Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6 (Enam) tahun melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat 1 Dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Ipda Nauli Siregar.
TINGGALKAN PESAN