Polres Sergai melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, di aula kantor Desa, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait berbagai aspek hukum yang berlaku, termasuk perubahan peraturan dan undang-undang terbaru.
Kepala Desa Pekan Sialang Buah, Syahrial, menyampaikan rasa terima kasihnya atas inisiatif Polres Sergai mengadakan sosialisasi tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran bapak-bapak dari Polres Sergai yang memberikan sosialisasi terkait hukum kepada masyarakat Desa. Dengan adanya acara ini, kami berharap masyarakat bisa lebih paham dan tidak ragu untuk bertanya tentang permasalahan hukum,” ujarnya.
Plt Kasikum Polres Sergai, IPDA Herru Syafdana, menjadi salah satu pemateri utama dalam kegiatan ini.
Ia menjelaskan sejumlah poin penting terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.
“Undang-undang ini merupakan revisi dari KUHP lama tahun 1946 dan berisi beberapa perubahan, termasuk pasal-pasal yang dihapus serta ditambahkan. Masa sosialisasi undang-undang baru ini diberlakukan selama tiga tahun, sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami peraturan baru yang akan mulai diterapkan,” jelas Herru.
Selain KUHP, penyuluhan juga meliputi pembahasan beberapa undang-undang lainnya, seperti UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyuluhan ini juga mencakup sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 mengenai penerimaan calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam penyuluhan tersebut, hadir pula Bhabinkamtibmas Desa Pekan Sialang Buah, AIPDA R. Harahap, serta beberapa narasumber dari Polres Sergai, yaitu Kanit Kamsel Sat Lantas, IPDA Antonius Situmorang, yang membahas UU tentang Lalu Lintas, dan Kaur Mintu Satres Narkoba, IPDA Joko Winarno, yang memaparkan UU tentang Narkotika. Sementara IPDA Herru Syafdana sendiri menjelaskan UU tentang Perlindungan Anak.
TINGGALKAN PESAN