Personel Polsek Dolok Masihul di bawah naungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait aktivitas pengedaran narkotika yang meresahkan di Desa Tambak Cekur. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah gubuk di Dusun II, Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial I M, 34 tahun, asal Dusun IV Desa Pulau Tagor; R M D, 33 tahun, asal Dusun II Desa Tambak Cekur; dan A J D, 24 tahun, asal Dusun IV Desa Pulau Tagor. Ketiganya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang telah lama meresahkan warga sekitar.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas antara lain sejumlah plastik klip transparan berisi sabu, timbangan elektrik, kaca pirex, mancis, jarum suntik, uang tunai Rp 250.000, satu unit telepon genggam, serta beberapa klip plastik kosong yang biasa digunakan untuk penyimpanan narkotika.
Berdasarkan kronologi kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Dolok Masihul menerima laporan warga mengenai aktivitas I M yang diduga menjual dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Menanggapi laporan ini, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada pukul 22.00 WIB, diperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di sebuah gubuk yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Petugas langsung melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan ketiga pelaku tengah asyik menggunakan narkotika jenis sabu sambil bermain kartu.
Saat diamankan, I M mengakui bahwa sabu yang digunakan bersama kedua rekannya adalah miliknya, yang kemudian dijual kepada dua temannya. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di sekitar gubuk dan menemukan bungkusan plastik biru berisi sabu di bawah rerumputan, sekitar empat meter dari lokasi penangkapan.
Kapolsek Dolok Masihul menegaskan bahwa setelah penangkapan, pihaknya langsung melakukan cek tempat kejadian perkara, menangkap pelaku, memeriksa para saksi, serta mengembangkan kasus lebih lanjut. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk diproses lebih lanjut.
Untuk rencana tindak lanjut, polisi akan melengkapi dokumen penyidikan (Mindik) dan menyerahkan kasus ini kepada Sat Narkoba Polres Sergai untuk penanganan lebih lanjut.
TINGGALKAN PESAN