Polres Sergai Amankan Terduga Pelaku Pemerkosa Keponakan Sendiri
SERGAI - Nasib malang dialami gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Serdangbedagai. Pasalnya, sejak duduk di bangku SMP, dirinya diduga telah diperkosa. Pelaku tidak lain adalah suami dari adik ibu kandung korban.
"Peristiwa dugaan pemerkosaan yang dialami korban diketahui pihak keluarga pada Selasa (5/3/2024) malam," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (8/3/2024) sore di Polres Sergai Seirampah.
Edward menjelaskan, peristiwa dugaan pemerkosaan yang dialami korban terungkap berawal saat korban meminta handphone miliknya yang diambil pelaku, sehingga terjadi keributan.
Sembari menangis, korban meminta tolong kepada pamannya untuk memintakan handphone miliknya tersebut dari pelaku.
Paman korban selanjutnya meminta pelaku untuk mengembalikan handphone korban.
Namun, pelaku tidak mau mengembalikan dengan alasan rusak, dan ada yang mau dilihat pelaku di handphone tersebut.
Merasa curiga, paman korban lalu menginterogasi korban menanyakan masalah yang terjadi.
Sembari menangis, korban mengakui jika dirinya sudah sering diperkosa pelaku.
Korban mengakui jika dirinya telah diperkosa pelaku sejak tahun 2020 saat masih duduk di bangku SMP.
Pemerkosaan dilakukan di rumah pelaku dengan cara korban dipaksa dan diancam. Terakhir dilakukan pada April 2023.
"Pengakuan korban ini sontak membuat sang paman kaget. Ia tidak menyangka, keponakan yang diasuhnya sejak usia 2 tahun itu telah mengalami peristiwa yang memilukan. Mirisnya, pelakunya adalah suami dari adik kandung ibu korban, atau ipar dari sang paman sendiri," terang Edward.
Selanjutnya, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, paman korban bersama keluarga mengamankan pelaku, dan membawanya ke Polres Sergai, sekaligus membuat laporan pengaduan atas kasus tersebut.
Edward menyebut, ibu korban sudah meninggal dunia, dan korban sejak kecil diasuh oleh pamannya yang turut serta melaporkan kasus tersebut.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Sergai.
Pelaku dipersangkakan pasal perlindungan anak pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dengan ancaman 20 tahun penjara," tegasnya.
TINGGALKAN PESAN