Home KAMTIBMAS Polres Serdang Bedagai Laksanakan Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam Karhutla Tahun 2024

Polres Serdang Bedagai Laksanakan Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam Karhutla Tahun 2024

32
0
SHARE
Polres Serdang Bedagai Laksanakan Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Alam Karhutla Tahun 2024

Polres Serdang Bedagai melaksanakan Apel Kesiapan Bencana Alam Karhutla Tahun 2024. Apel tersebut dipimpin Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya didampingi Kapolres Serdang Bedagai, AKBP. Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H, di Lapangan Hijau Polres Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (25/07/2024).

Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, dalam sambutanya membacakan amanat, dan menyampaikan, apel gelar pasukan merupakan bentuk kesiapan semua untuk menjaga seluruh alam, dan kawasan kehutanan di Kabupaten Serdang Bedagai dan diharapkan dapat terselenggara dengan aman dan lancar. Berdasarkan data pada Aplikasi Lancang Kuning, kurun waktu 01 Juli s/d 15 Juli 2024 telah terdeteksi 269 titik Api yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dengan 3 titik Api Skala Low 265 titik Api Skala Medium, dan 1 titik Api Skala High yang terjadi di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.“Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 tahap sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu,” paparnya.

“Ketiga tahap tersebut meliputi, prabencana yaitu dalam situasi tidak terjadinya bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana dengan cara melaksanakan kesiap siagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana, kemudian pasca bencana yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan cara melakukan rehabilitasi dan rekonstruks, dan tanggap darurat yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana saat tanggap darurat meliputi,” terangnya.“Untuk itu perlu pengkajian secara cepat, tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya alam. Penentuan status keadaan darurat bencana, penyelamatan, dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perlindungan terhadap kelompok rentan, lalu pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital,” tuturnya mengakhiri.Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Serdang Bedagai diwakili Merlin Barus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, Rufina br. Ginting, S.H., M.H, Dandim 02/04 DS diwakili Danramil 10/SR, Kapten Inf. E. Mendrofa, Kakan Kemanag Kabupaten Serdang Bedagai diwakili Ronal Lumban Gaol, Ketua PA Kecamatan Sei Rampah, Sarifuddin, S.H.I., M.H, Para KPD Kabupaten Serdang Bedagai, Para PJU Polres Serdang Bedagai, Para Camat se-Kabupaten Serdang Bedagai, Para Kapolsek Polres Serdang Bedagai, dan Para Pimpinan Kebun se-Kabupaten Serdang Bedagai.