SERGAI,
Seorang pria dengan nama panggilan, Ojek, (27) warga Dusun III Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Polsek Perbaungan.
Ojek ditangkap karena ketahuan nyolong 4 unit Handphone (Hp) pengunjung objek wisata Pantai Mangrove, Rabu (17/7) sekira pukul 18.15 Wib.
Korban diketahui bernama Widia Andre Yani dan Wanda Purnama Sari. Diketahui berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 179 / VIII /2023 / SPKT / POLSEK PERBAUNGAN / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 16 Juli 2024.Adapun barang bukti yang ditemukan, 1 (satu) buah kotak HP iPHONE, 1(Satu) buah kotak HP Vivo Y 20, 1(satu) buah kotak HP Oppo A16 dan 1(satu) buah kotak HP Realme C11 dengan Kerugian Rp8.250.000.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga SH kepada wartawan memaparkan kronologis kejadian, pada Rabu tanggal 16 Juli 2024, sekira pukul 18.15 Wib , sewaktu Pelapor dan para Saksi sedang mencari remis di Pantai Mangrove.Sebelum mencari remis, pelapor (korban) dan para saksi menaruh handphone (HP) mereka di bawah pohon yang tidak jauh dari mereka agar tidak basah.
"Kemudian ketika sedang mencari remis para saksi dan pelapor tiba tiba melihat terlapor (pelaku) sedang mengendap endap sambil mengambil Hp milik pelapor dan para saksi tersebut, melihat hal itu pelapor dan para saksi spontan berteriak, maling ! Lalu terlapor langsung melarikan diri sambil membawa 4 (empat) unit HP tersebut,"ujar Kapolsek.Akibat kejadian tersebut, kata Kapolsek, korban merasa dirugikan dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan agar pelaku di sidik dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Setelah dilakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan oleh team opsnal Polsek Perbaungan Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 10.00 wib team yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA L Toro Sky RBP Manik SH, berhasil mengamankan seorang laki laki pelaku pencurian HP Ivan, yang diamankan berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya Azeka bahwasanya pelaku Ivan terlibat berperan menjual barang bukti HP curian tidak diamankan dirumahnya di Dusun III Desa Naga Lawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai."Setelah di interogasi cepat di lapangan tersangka mengakui perbuatannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka dibawa ke Polsek Perbaungan guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut"pungkas AKP S Gurusinga.
TINGGALKAN PESAN