Home Sat Reskrim 5 Pelaku Tindak Pidana Pembongkaran Rumah Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Sergai

5 Pelaku Tindak Pidana Pembongkaran Rumah Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Sergai

42
0
SHARE
5 Pelaku Tindak Pidana Pembongkaran Rumah Berhasil di Bekuk Satreskrim Polres Sergai

 

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H.Panjaitan ,S.Sos,S.H.,M.H, unjuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendra Ika Panduwinata,S.H,MH melakukan penangkapan terhadap WWS als D di jalan Pantai Labu Desa Beringin Kecamatan Beringin Kab Deli Serang ,Senin (12/8/24) Pukul 21.09 Wib ,Su als P, senin (12/8/24) Pukul 21.30 Wib .di jalan Pantai Labu Desa Beringin Kecamatan Beringin  Kab Deli Serdang. kemudian dilakukan Penangkapan E A als E pada hari Senin (12 / 8/24), sekira pukul 23.00 wib di Dsn VII_A Desa Karang Anyar Kec.Beringin Kab.Deliserdang,SU als B dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal (12/8/24)sekira pukul 23.15 wib Jalan Pantai Labu Dsn. Damai Desa Beringin Kec.Beringin Kab.Deli Serdang, DR pada hari selasa (13/8/24) Pukul 02.30 Wibdi Dusun Ladang Lama Dua Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kab Serdang Bedagai (Sergai)dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat).Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul.05.00 wib, Pelapor baru selesai sembayang pagi dan saat berada di dapur, pelapor melihat pintu samping rumah dapur terbuka dan jendela selanjutnya pelapor memanggil suaminya IPTU M.Rusli di kamar dan memberitahukan bahwa pintu samping rumah dan jendela dapur belakang terbuka.

 

Barang yang digondol maling diantaranya ; 1.1 Unit Laptop Merk Acer Warna Hitam 2.1.Unit Handphone Merk OPPO RENO 8 T Warna Orange 3.2.Unit Handphone Merk REDMI APPRO 8A Warna Biru 4.Uang Sebesar 200.000 Ribu Rupiah 5.Mouse Laptop Warna Hitam Bertuliskan Sticker Punya Kantor. Kerugian sebesar Rp16.235.000 Kemudian Korban meLapor Ke Polsek Tekuk Mengkudu Kecamatan Teluk Mengkudu Kab Sergai.Dari hasil Penyelidikan ditangkap WWS dan keterangan pelaku WWIS menerangkan bahwa ianya membeli HP tersebut dari pelaku Su als P dan pelaku DR als R Pada pukul 21.30 wib tim melakukan pengejaran terhadap pelaku SU als P dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pantai labu Dsn VII_A Desa Karang Anyar Kec.Beringin Kab.DS.dan dari pelaku disita 1(satu) unit Hp Android OPPO RENO 8 warna orange. Dari hasil pemeriksaan pelaku SU als P menerangkan bahwa benar ianya dan pelaku DR als Ryang melakukan pencurian dirumah korban dan barang hasil pencurian tersebut telah dijual pelaku kepada An : (1)W W S als D (1(satu) unit Hp android Redmi Appro 8A dijual seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) (2) EA als E 1(satu) unit Laptop merk Lenovo seharga Rp.700.000(tujuh ratus ribu rupiah) dan (3) SU als B ,1(satu) unit Hp android Merk REDMI APPRO seharga Rp.400.000(empat ratus ribu rupiah). Pada pukul 22.30 wib,tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap EA als E (selaku penadah) di Dsn VII_A Desa Karang anyar Kec.Beringin Kab.Deliserdang dan dari pelaku disita 1(satu) unit Laptop merk Lenovo.Pada pukul 23.30 wib, Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SU als B (selaku penadah) di Jalan Pantai Labu Desa Beringin Kec.Beringin Kab.Deliserdang dan dari pelaku disita 1(satu) unit Hp Android merk Redmi.  Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dini hari pukul 02.30 wib tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DR als R di Dsn Darul Laman dua Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.

Selanjutnya seluruh pelaku dan Barang diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil pemeriksaan pendalaman terhadap pelaku SU als P dan pelaku DR als R menerangkan bahwa mereka juga yang melakukan pencurian dirumah pendeta pada hari Jumat tanggal 17/5/24)17  sekira pukul 02.30 di Dsn XVII Hapoltaon Nauli Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Sergai dan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/V/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT,tanggal 17 Mei 2024 bersama dengan pelaku AS als C.Richan Siburian