eluk Mengkudu, Pada Hari Kamis,26 September 2024 pukul 14.30 Wib Kapolsek Teluk Mengkudu AKP.SUGIONO S.H,M.H Bersama dengan Kanit Propam Polsek Teluk Mengkudu AIPTU M.FADLI Kades Sentang MUHAMMAD AZMI Bhabinkamtibmas AIPDA HENDRA WIRYANTO.Tokoh masyarakat, Agama, dan Pemuda serta masyarakat Desa Sentang. Melaksanakan Sosialisasi Hukum Tindakan Kriminal dan Kenakalan Remaja dan ianya menyampaikan :
* pemaparan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
* Mengedepankan Wadah bentuk sebagai pemecahan masalah di Desa dengan dibentuk nya Perpolisian Masyarakat ( Polmas ).
* Lakukan duduk bersama jika ditemukan kejahatan-kejahatan dilingkungan yang dilakukan oleh para remaja untuk mencari solusi yang terbaik.
* Peran orang tua sangat penting untuk memberikan pencegahan dini kepada para remaja.
* Mengajak warga untuk memerangi Narkoba ( tidak ada pengedar Narkoba ) di Desa Sentang.
Dan kemudian acara tersebut di tutup dengan foto bersama.
TINGGALKAN PESAN