Tangkap Terduga Pengedar, Sat Narkoba Polres Sergai Amankan 2,7 Kg Sabu
SERGAI - Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg dari seorang pria terduga pengedar berinisial J alias Din (42).
Demikian diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Senin (19/2/2024) sore saat memaparkan penangkapan tersangka J alias Din.
"Tersangka J ditangkap di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai pada Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 13.00 WIB," ungkapnya.
AKBP Oxy Yudha Pratesta menyebutkan, tersangka J yang merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai ini, ditangkap saat akan mengantarkan diduga narkotika jenis sabu.
"Tersangka diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya," ungkap Kapolres.
Dari penangkapan itu, lanjutnya, tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan guna menemukan barang bukti lainnya.
Awalnya, Kata AKBP Oxy, petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti. Namun karena kejelian tim di lapangan dan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas curiga dan melihat ada timbunan pasir di belakang rumah tersangka.
"Karena kejelian tim kita, kemudian dilakukan penggalian. Dan Alhamdulillah, kita menemukan barang bukti diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg," jelasnya.
Pada saat diperiksa, Din mengaku mendapat sabu itu dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS kepada seseorang yang tidak dikenali tersangka.
"Jadi, pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan tersangka Din ini berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan," terangnya.
Saat ini, tambah orang nomor satu di Polres Sergai ini, tersangka Din sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara," tegasnya.
TINGGALKAN PESAN