Home Polsek Perbaungan Polsek Firdaus Polres Sergai Menghadiri SIdang Prapid Di Pn Sei Rampah

Polsek Firdaus Polres Sergai Menghadiri SIdang Prapid Di Pn Sei Rampah

41
0
SHARE
Polsek Firdaus Polres Sergai Menghadiri SIdang Prapid Di Pn Sei Rampah

Pengadilan Negeri Seirampah menggelar sidang Praperadilan (Prapid) Polsek Firdaus Polsek Serdangbedagai (Sergai) yang diajukan Ojahan Siregar dan Nanang Priadi melalui kuasa hukumnya Hechrin Purba sebagai pemohon, Rabu,(9/10/2024) sekira pukul 14.00 di ruang sidang pengadilan Seirampah.

Sidang Prapid dipimpin Hakim Tunggal Novira Br Sembiring, S.H., M.kn. dengan materi sidang sore itu mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon Polsek Firdaus .

Jalannya sidang Prapid penuh dinamika yang intens antara kedua penasehat hukum. Penasehat pemohon menyoroti

sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Firdaus.

 

Pada sesi ini, termohon, Polsek Firdaus, menghadirkan satu saksi dan seorang saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) Dr Andi Hakim Lubis SH.MH,.

Saksi ahli pidana memberikan keterangan rinci terkait hukum acara pidana, menggarisbawahi bahwa seluruh tindakan Polsek Firdaus dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.Ia juga menjelaskan secara detail tentang langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.

Namun, Hechrin Purba Kuasa hukum pemohon, Ojahan Siregar dan Nanang Priadi, tidak puas dan menggiring saksi ahli pidana pada sejumlah pertanyaan kritis, menguji setiap aspek dari tindakan Polsek Firdaus.

Pertanyaan-pertanyaan tajam dari kuasa pemohon menyebabkan suasana sidang semakin memanas. Walau begitu, saksi ahli dari termohon Dr Andi Hakim Lubis SH.MH tetap tenang dan sistematis dalam memberikan jawaban, menunjukkan penguasaannya terhadap materi hukum.

Dalam persidangan ini termohon, Polsek Firdaus Polres Sergai menghadirkan penasehat hukum dari Bidang Hukum Polda Sumut dan Perwira Polres Sergai.

Persidangan prapid mendengar keterangan saksi ahli dari termohon Polsek Firdaus Polres Sergai berjalan kurang lebih 2 jam dan akan dilanjutkan Kamis,(10/10/2024) dengan agenda membacakan kesimpulan.

Sidang praperadilan menjadi ajang pembuktian atas tindakan hukum yang diambil, juga adu kecerdasan dan keahlian antara kuasa hukum pemohon dan termohon.

Banyak pihak yang menunggu bagaimana akhir keputusan persidangan ini, karena hasilnya dapat memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum di Kabupaten Sergai