Polres Serdang Bedagai dan Polsek Kecamatan Perbaungan Amankan Eksekusi dan Perobohan bangunan mengunakan Eksapator diatas lahan 3072 M2 atas Putusan Pengadilan nomor 3/PDT /2024/PN.STH, Kelurahan Tualang Kamis (17/10/2024).Eksekusi tersebut dipimpin langsung Panitera Sri Wahyuni .SH ,M.H dan juru Sita Rahmad Diansyah .SH beserta Personil Pengadilan lainnya
Sengketa lahan pemohon Amrick seluas 3072 dimulai dari 2014 melakukan gugatan terhadap Ramlan, ahli waris Ramli yang di wakili istrinya Suharti ,Ramlah,Ramsa,Ramso Gatot ,Ahli waris Samsudin.dalam hal ini di menangkan oleh Amrik
Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Medan .menurut Juru Sita Rahmad Diansyah mengatakan sesuai keputusan ada disana bang bahwa surat mereka di batalkan dan kami bekerja sesuai SOP untuk melakukan Eksekusi dan kalau lebih lanjut abang tanya sama jubir pengadilan Serdang Bedagai untuk menjelaskannya ucap Rahmad
Menurut Pengacara Amrick ,Rajendar Singh SH mengatakan Perjalanan pemohon untuk melakukan mediasi sudah mulai 2014 namun tidak ada titik temu hingga Amirck melakukan permohonan untuk melalui pengadilan negeri sei rampah ,sampai ke pengadilan tinggi medan dimenangkan kepada pemohon dan kami juga sudah meminta mereka untuk mengosongkan rumah dan kami beri tali asih Rp 30 juta namun mereka tetap tidak mau dan negosiasi gagal dan akhirnya kita memohon kepada pengadilan untuk melakukan Eksekusi pada hari ini .ucapnya Rajendar
“Kami pemohon sudah melakukan beberapa kali negosiasi dengan para keluarga termohon untuk melakukan pengosongan lahan ini secara sukarela dan kami memberi uang Dp Perumahan jokowi sebesar Rp30 juta sebagai tali asih kami namun mereka tetap bertahan dan dengan terpaksa kami meminta pengadilan untuk melakukan Eksekusi seperti kita lihat ucapnya
Mengenai mereka keluarga yang di gusur tadi ,kita sudah kompromi memberikan dana untuk menyewa rumah selama 1tahun ucap Rajendar
sedangkan Menurut Ramso Gatot mengatakan kami heran mengapa kami dikalahkan sedangkan kakek saya sudah lama tinggal dan orang tua saya karena itu yang menjadi per tanyaan saya kenapa surat kami dari camat perbaungan 1998 sedangkan surat Amrick tahun 2001dari kecamatan Perbaungan , kenapa surat kami di kalahkan baik pengadilan Negeri Sei Rampah Serdang Bedagai Maupun dari Pengadilan Tinggi Medan .Menurut
Sedangan kompol Hendro kabag ops ,Personil yang kita turunkan dari polres serdang Bedagai dan polsek perbaungan 100 personil untuk menjaga lancarnya Eksekusi Lahan yang di Kelurahan Tualang kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
TINGGALKAN PESAN