Polsek Perbaungan berhasil ungkap Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pria berinisial A, yang diketahui pada Hari Minggu Tanggal 15 September 2024 Pukul 10.00 Wib di SMP/SMA Swasta Pembangunan Perbaungan.
WAKTU & TANGGAL KEJADIAN :
Hari Minggu, 15 September 2024 sekira pukul 06.00 wib
TKP
JL. Stasiun No. 5 Kel. Simpang Tiga Perbaungan Kec. Perbaungan Kab. Sergai (SMA Pembangunan).
PELAPOR :
MUHAMMAD FANI FADILLAH, Lk, 31thn, Guru Di SMP/SMA Pembangunan
TSK
Pelaku Pria Berinisial A, 29 Thn, Desa Bentang Anyar Kec.Minyak Pahit Kab. Aceh Tamiang Prop Aceh /Jln Deli Kel. Simpang Tiga Pekan
BARANG BUKTI
* 5 (Lima) Buah Kotak Chromebook Merk Zyrex
* 11 (sebelas) Unit Chroome Book merk Zyrex
* 10 (sepuluh) Unit Chroome Book Merk AXIO
* 15 (unit) charger
* 1 (satu) buah tas warna hitam
* 1 (satu) buah obeng
* 1 (satu) buah Tang
* 1 (satu) buah kaos
* 1 (satu) buah topi songkok
KERUGIAN
Rp.81.000.000,- (Delapan Puluh Satu Juta Rupiah)
MODUS
Mencongkel Pintu belakang rumah Penjaga Sekolah dengan menggunakan Obeng dan Tang.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada Hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 06.00 wib, sewaktu pelapor sedang dirumah di Dusun II Desa Suka Jadi Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan dihubungi oleh temannya dan memberitahukan bahwa sekolah kemalingan. Selanjutnya pelapor bergegas mendatangi TKP untuk memastikannya dan mengecek barang barang yang hilang. Ada pun barang-barang sekolah yang hilang yaitu: 12 (Dua Belas) Unit Chromebook Merk Zyrex, 15 (Lima Belas) Unit Chromebook Merk AXIOO. 12 (Dua Belas) Unit Chromebook Merk Zyrex adalah milik SMA Pembangunan dan 15 (Lima Belas) Unit Chromebook Merk AXIOO Milik SMP Pembangunan yang mana barang tersebut disimpan di satu tempat. Yaitu ruangan penjaga sekolah. Diduga pelaku masuk ke ruangan penjaga sekolah yaitu dari belakang dengan cara merusak pintu belakang. kanan.-
-Akibat kejadian tersebut pelapor tidak terima atas perbuatan pelaku dan membuat laporan pengaduan kepolsek perbaungan agar Pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 , sekira pukul 03.00 Wib atau setelah dua hari pengaduan yang di terima polsek Perbaungan, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh team opsnal Polsek Perbaungan, kemudian diperoleh informasi dari masyarakat yang layak di percaya jika Pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut bernisial A, Atas informasi tersebut selanjutnya Team opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L TOROSKY RBP MANIK,SH berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di warung di Jln Cempaka Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab Sergai, setelah diinterogasi tersangka mengakui telah mengambil atau mencuri 21 (Dua Puluh Satu) unit Chroome Book Merk ZYREX dan AXIO milik Sekolah Swasta Pembangunan Perbaungan yang disimpan dirumah penjaga sekolah Swasta SMA/SMP Pembangunan dengan cara masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan obeng dan Tang, Kemudian Tersangka menunjukkan barang hasil curian yang masih disimpannya tersebut. selanjutnya dari lokasi penangkapan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses penyidikan selanjutnya.
TINGGALKAN PESAN