Operasi Gerebek Sarang Narkoba, Polres Sergai Gulung Tiga Pengedar di Desa Nagur

tribratanews.ressergai.sumut, – Upaya tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar pada Sabtu (26/4/2025) sore, tiga orang terduga pelaku berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Operasi yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, dengan melibatkan kekuatan gabungan dari 16 personel Satresnarkoba, 2 personel Sat Sabhara, 2 anggota Polisi Militer, serta 2 anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Serdang Bedagai.
Mereka bertindak berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara / Dirresnarkoba Nomor: ST/269/III/Res.4/Ditresnarkoba tanggal 29 Maret 2023 tentang pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba.
Dua dusun di Desa Nagur, yakni Dusun V dan Dusun I Kampung Baru, menjadi sasaran utama dalam operasi ini.
Berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut, tim bergerak cepat untuk melakukan tindakan tegas di lapangan.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Adriansyah (29), wiraswasta asal Jalan Sei Padang, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi; Marwan alias Onces (51), nelayan asal Dusun V Desa Nagur; dan Rozali Lubis (60), nelayan warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur.
Dalam keterangannya, Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Adriansyah dilakukan melalui metode undercover buy atau transaksi terselubung.
Setelah sepakat bertransaksi, tim langsung menggerebek rumah kosong di Dusun V dan berhasil mengamankan Adriansyah beserta barang bukti berupa tiga paket kecil sabu seberat 0,62 gram, satu unit handphone Nokia berwarna hitam, serta uang tunai Rp170.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Tak berhenti di situ, operasi berlanjut ke lokasi kedua di Dusun I Kampung Baru.
Di sana, tim kembali berhasil mengamankan Rozali Lubis di kediamannya.
Dari tangan Rozali, polisi menyita empat paket kecil sabu dengan berat total 0,52 gram serta satu plastik klip transparan ukuran sedang yang kosong, diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam rangkaian operasi tersebut, Marwan alias Onces juga turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Selasa (29/4), mengungkapkan apresiasinya atas keberhasilan personel gabungan dalam melaksanakan operasi GSN.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai merupakan komitmen bersama yang harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat.
“Melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini, kita berharap dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
Narkoba adalah musuh bersama, dan kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegas AKBP Jhon Sitepu.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polres Sergai memastikan akan terus mengintensifkan langkah-langkah represif dan preventif untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari ancaman narkotika.
Serta memperkuat sinergi dengan TNI, BNN, dan masyarakat dalam setiap upaya pemberantasan barang haram tersebut.(Humas PS)