BERITA POLRESLAYANAN MASYARAKAT

Restorative Justice di Polres Sergai: Kasus Pengeroyokan Anak di Acara Adat Diselesaikan Secara Damai

tribratanews.ressergai.sumut.-Serdang Bedagai | Polres Sergai- Kasus pengeroyokan yang melibatkan dua anak di bawah umur di acara adat keluarga di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya menemui jalan damai.

Polres Serdang Bedagai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menyelesaikan perkara tersebut dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kasus ini bermula pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam suasana duka karena meninggalnya salah satu anggota keluarga, terjadi insiden yang tidak terduga.

Dua anak laki-laki, Timotius Situngkir (15 tahun) dan kakaknya Arjun Ronaldo Situngkir (23 tahun) mengalami tindak kekerasan fisik saat sedang bermain bersama anak-anak tuan rumah.

Timotius mengalami luka gores berdarah di pipi sebelah kiri, sedangkan Arjun menderita luka pada telapak tangan kirinya yang mengeluarkan cukup banyak darah.

Keduanya datang kepada ayah mereka, Sumihar Situngkir (55 tahun), dengan kondisi luka tersebut, yang kemudian segera mencari tahu penyebabnya.

“Pak, kami tadi dipukuli dan dikeroyok di sana,” ujar anak-anak Sumihar kepada ayah mereka, sebagaimana dituturkan dalam laporan ke kepolisian.

Sumihar pun mendatangi lokasi keributan yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah duka dan menemukan bahwa adiknya, Bambang Herianto Situngkir, juga telah menjadi korban pemukulan warga setempat.

Menurut keterangan yang dihimpun, dugaan penyebab kejadian ini adalah kesalahpahaman yang terjadi saat anak-anak bermain.

Perselisihan kecil diduga membuat salah satu anak tuan rumah menangis, yang memicu amarah dua orang terlapor yakni Rimbun Saragih (40 tahun) dan Samson Saragih (46 tahun).

Keduanya kemudian melakukan pemukulan terhadap Timotius, disusul oleh kekerasan terhadap Arjun dan Bambang.

Merasa tidak terima, Sumihar segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Tanjung Beringin pada 4 Januari 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Serdang Bedagai karena korban masih di bawah umur.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan mediasi, upaya penyelesaian non-litigasi ditempuh oleh pihak kepolisian.

Pada Selasa, 6 Mei 2025, pertemuan mediasi dilaksanakan di kediaman pelapor, Jalan Kedelai, Lingkungan I, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kedua belah pihak pelapor dan terlapor menyepakati perdamaian secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

Pelapor Sumihar Situngkir secara terbuka menyampaikan bahwa ia telah mencabut laporan pengaduannya dan tidak akan melanjutkan perkara ini ke jalur pengadilan.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas kinerja Polres Serdang Bedagai yang telah dengan cepat dan bijak menangani kasus ini melalui pendekatan kemanusiaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Sergai, khususnya Unit PPA, yang telah menengahi masalah ini dengan bijaksana, tanpa memperkeruh suasana dan memberikan solusi yang adil untuk semua pihak,” ujar Sumihar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Ia menyampaikan bahwa pelapor telah mengajukan permohonan pencabutan laporan dan memohon kepada Kapolres Sergai agar perkara ini tidak dilanjutkan ke tahap pengadilan atau dihentikan proses penyidikannya.

Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara pidana dengan mempertemukan pelaku dan korban untuk mencari solusi damai, yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan tanpa proses hukum panjang.

Penerapan RJ ini sejalan dengan kebijakan Polri dalam membangun hukum yang humanis serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian konflik.

Dengan keberhasilan penyelesaian perkara ini, Polres Sergai kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan sanksi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan kemanusiaan di tengah masyarakat.(Humas Ps)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button