Polres Sergai Kerahkan 115 Personel Amankan Eksekusi Pengosongan Lahan RM Simpang Tiga Perbaungan

tribratanews.ressergai.sumut, – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengerahkan 115 personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan (RM) Simpang Tiga Perbaungan yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 09.14 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan situasi yang aman dan tertib.
Eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Adolina yang memenangkan gugatan perdata atas lahan seluas 2.679 meter persegi yang selama ini ditempati RM Simpang Tiga, Perbaungan.
Lahan tersebut terletak strategis di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan batas-batas: utara berbatasan dengan pemukiman warga, selatan dengan Jalan Lintas Sumatera Medan-Tebing Tinggi, barat dengan rumah karyawan PTPN IV, dan timur dengan Jalan Tengku Rizal Nurdin (Jalan Pantai Cermin).
Eksekusi dilaksanakan atas dasar Surat Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3825 K/Pdt/2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN jo. Putusan PN Sei Rampah Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Srh.
Permohonan eksekusi ini diajukan oleh Direktur Utama PTPN IV, Jatmiko Krisna Santosa, melalui kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang terdiri dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Pengamanan dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Hendro Sutarno, SH. Apel pengamanan dilakukan di Pos Lantas Simpang Tiga Pekan, sebelum tim gabungan menuju lokasi objek perkara.
Sekitar pukul 09.15 WIB, tim dari Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, didampingi oleh kuasa hukum dari Kejari Sergai dan pihak keamanan, tiba di lokasi. Panitera PN Sei Rampah, Sri Wahyuni, SH, MH, kemudian memperkenalkan diri dan membacakan amar putusan di hadapan pihak termohon.
Dalam amar putusan tersebut, pengadilan memerintahkan pengosongan lahan oleh pihak termohon secara sukarela, dan memberikan kewenangan kepada panitera untuk melaksanakan eksekusi dengan bantuan dua saksi dan, jika diperlukan, pengamanan dari aparat keamanan seperti POLRI atau TNI.
Pihak termohon yang terdiri dari Denis Boy Salim, Salim, Ratna Ningsih SH, dan pengurus Koperasi Karyawan Adolina, menerima pembacaan amar putusan tersebut tanpa perlawanan dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan secara mandiri.
Pengosongan pun dilanjutkan hingga pukul 18.00 WIB. Seluruh aset dari RM Simpang Tiga dipindahkan ke gudang milik termohon yang terletak di kawasan Pantai Bali Lestari, menggunakan angkutan yang disediakan sendiri oleh pihak termohon.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, yang turut hadir di lokasi menjelaskan bahwa seluruh proses eksekusi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Tidak terjadi insiden atau gangguan selama kegiatan berlangsung, berkat kesiapsiagaan personel pengamanan serta kerjasama dari seluruh pihak.
“Eksekusi ini berjalan lancar, tidak ada kendala berarti. Pihak termohon menerima amar putusan yang dibacakan oleh panitera, dan secara sukarela mengosongkan lahan,” ujar IPTU Zulfan.
Pejabat dan Aparat Terkait Hadir di Lokasi, Selain 115 personel Polres Sergai dan pimpinan pengamanan Kompol Hendro Sutarno, kegiatan ini juga dihadiri oleh:
Panitera PN Sei Rampah: Sri Wahyuni, SH, MH
Pamud Perdata: Amri Satria Raja Siregar, SH, MH
Juru Sita PN Sei Rampah: Rahmad Diansyah, SH
Tim Kejaksaan Negeri Sei Rampah (10 orang: 7 Jaksa Pengacara Negara dan 3 intelijen)
Perwakilan PTPN IV Kebun Adolina sebagai pemohon eksekusi
Permohonan eksekusi diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang dikuasakan oleh Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-01/L.2.29/Gp.1/01/2025.
Dalam gugatan perdata yang telah diputus di berbagai tingkat peradilan, termasuk Mahkamah Agung, PTPN IV sebagai penggugat dinyatakan berhak atas lahan yang ditempati oleh RM Simpang Tiga.(Humas PS)