BERITA POLRESSAT NARKOBA

Aksi Dramatis! Motor Pengedar Sabu Nyemplung ke Parit, Diamankan Polres Sergai

tribratanews.ressergai.sumut, – Aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dan seorang tersangka pengedar narkoba berujung dramatis ketika sepeda motor yang dikendarai pelaku terjun ke dalam parit di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka berinisial ZEP (29), warga Dusun IV Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai setelah motor Yamaha Nmax hitam BK 2858 XBH yang dikendarainya tergelincir ke parit saat berusaha kabur dari petugas.

Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di sekitar wilayah Desa Firdaus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H. langsung melakukan patroli di lokasi.

“Saat berpatroli di depan kantor Bupati Serdang Bedagai, petugas mendapat informasi dari warga tentang seseorang yang mencurigakan, mengendarai sepeda motor Nmax hitam dengan ciri berbadan gemuk dan mengenakan jaket kaps hitam,” ungkap IPTU Tri Pranta Purba.

Setelah mencocokkan ciri-ciri, tim melihat tersangka yang tengah melintas. Menariknya, saat hendak didekati petugas, tersangka justru menghampiri mobil polisi tanpa curiga.

Namun saat akan diamankan, ia mendadak panik dan tancap gas, hingga akhirnya terjatuh ke parit dan menjadi tontonan warga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu seberat 0,58 gram di saku celana kanan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, ZEP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang merupakan warga Desa Firdaus.

“Tim kemudian meminta ZEP menunjukkan lokasi keberadaan A. Ia membawa petugas ke belakang kantor Pemkab Sergai, namun saat tiba di lokasi, A sudah tak ditemukan,” kata Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H, di mako Polres (26/4)

Kini tersangka ZEP diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara A masih dalam pengejaran pihak berwajib.

ZEP dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.(Humas PS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button