#PolresSergaiBERITA POLRES

Polres Sergai Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pulau Gambar, Awalnya Penculikan Bocah Hingga Berujung Pembunuhan

Polres Sergai Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pulau Gambar, Awalnya Penculikan Bocah Hingga Berujung Pembunuhan

tribratanews.ressergai.sumut.polri.go.id- Kasus penculikan seorang bocah perempuan berusia tiga tahun di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Namun, fakta yang ditemukan aparat kepolisian justru jauh lebih mengerikan dari dugaan awal.

Peristiwa tersebut tidak hanya melibatkan penculikan anak, tetapi juga berujung pada pembunuhan sadis terhadap nenek korban.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu didampingi Wakapolres Kompol Rudy Candra, Kabag Ops Kompol D. Sinaga, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kasi Humas IPTU L.B. Manulang, serta Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari dua laporan polisi, yakni laporan penculikan anak tertanggal 7 Maret 2026 dan laporan penemuan mayat pada 9 Maret 2026 di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi.

Korban penculikan diketahui bernama FI usia tiga tahun, yang hilang pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saat bermain di depan rumahnya di Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang bedagai.

Dalam penyelidikan, akhirnya polisi mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni Anita alias Utet (49) dan Zulkifli alias Kifli (39) yang diketahui merupakan ayah tiri korban.

Kapolres menjelaskan, penculikan bermula saat Anita membawa korban, kemudian menyerahkannya kepada Zulkifli. Keduanya sempat membawa Fitri ke wilayah Galang sebelum berpindah ke Kota Medan.
Selama dalam penguasaan pelaku, korban terus dipindah-pindahkan.

Bahkan, pelaku sempat menitipkan korban kepada warga lain dengan mengaku sebagai anak kandung.

“Pelaku sempat berencana mengembalikan korban kepada keluarganya, namun rencana tersebut tidak pernah direalisasikan,” ujar Kapolres Sergai dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).

Upaya pelarian pelaku terjadi pada 6 Maret 2026. Anita berhasil diamankan warga setelah terjatuh saat mencoba kabur melalui jendela sebuah taman kanak-kanak.

Sementara itu, pelaku Zulkifli sempat melarikan diri. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan surat penitipan anak.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap fakta mengejutkan. Pada 9 Maret 2026, warga menemukan jasad seorang perempuan di lokasi pembakaran sampah di Dusun V, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba jadi.

Korban diketahui bernama Irawati alias Ira (58), yang merupakan nenek dari inisial F korban kasus penculikan.

Hasil penyelidikan memastikan bahwa kedua pelaku penculikan juga merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban. Aksi pembunuhan terjadi pada 7 Maret 2026 di rumah Anita. Modus yang digunakan terbilang keji.

Kemudian Korban Irawati diajak datang ke rumah pelaku dengan alasan membicarakan keberadaan cucunya. Namun saat hendak pulang, korban didorong hingga terjatuh, kemudian dicekik, diikat menggunakan tali, serta dibekap hingga meninggal dunia.

Dalam aksi tersebut, pelaku Zulkifli turut membantu dengan memegang dan membekap korban.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membuang jasad ke lokasi pembakaran sampah di depan rumah. Tidak hanya itu, pelaku juga membakar dokumen penting milik korban serta mengambil sejumlah barang dari rumahnya.

“Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku merasa sakit hati dan tersinggung terkait persoalan keluarga,” jelas Kapolres.

Setelah sempat buron selama beberapa hari, Zulkifli akhirnya berhasil ditangkap oleh tim kepolisian pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Sementara Anita telah lebih dahulu diamankan warga.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.”Pungkasnya.( Humas Ps )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button