BERITA POLRESSAT RESKRIM

Gelar Operasi Pekat Toba 2025, Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Tiga Juru Parkir Diduga Lakukan Pungli

tribratanews.ressergai.sumut, – Dalam upaya mengantisipasi aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar patroli intensif di bawah Operasi Kewilayahan Pekat-Toba 2025.

Hasilnya, tiga orang juru parkir diamankan karena diduga melakukan praktik pungli tanpa memiliki surat izin resmi sebagai petugas parkir.

Patroli yang dilaksanakan pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB ini menyasar sejumlah titik rawan pungli di wilayah hukum Polres Sergai, khususnya di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, dan Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang tengah melakukan pengaturan parkir dan penyeberangan kendaraan tanpa dilengkapi identitas resmi. Ketiganya adalah:

Haposan Sinaga alias Anna/Angon (55), warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Ijal (41), warga Dusun III Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Otto Simanjuntak (51), warga Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.

Ketiganya langsung dibawa ke markas komando Polres Sergai guna dilakukan pendataan dan interogasi awal.

Menurut IPDA Ibnu Irsady, ketiga juru parkir tersebut mengaku hanya bekerja secara sukarela untuk membantu pengendara roda dua dan roda empat dalam parkir dan menyeberang jalan.

Mereka mengklaim tidak pernah memaksa pengguna jalan untuk memberikan uang. Uang yang mereka terima, menurut pengakuannya, hanya bersifat sukarela, berkisar antara Rp2.000 hingga Rp5.000, dan tidak semua pengendara memberikannya.

Meskipun tidak ditemukan unsur pemaksaan atau korban yang keberatan, keberadaan juru parkir tanpa identitas resmi tetap menimbulkan potensi keresahan serta menciptakan citra negatif terhadap ketertiban umum.

Oleh karena itu, mereka diarahkan untuk melengkapi dokumen serta mengurus perizinan resmi apabila ingin tetap menjalankan pekerjaan tersebut.

KBO Sat Reskrim Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, minggu (11/5) membenarkan kegiatan penindakan ini dan menegaskan bahwa tidak ada proses hukum lebih lanjut terhadap ketiga orang tersebut karena tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Ketiganya hanya kami data, beri pembinaan dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kami ingin mereka tertib dan tidak lagi dicurigai sebagai pelaku pungli,” jelasnya.

Operasi Pekat-Toba 2025 ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam menciptakan suasana kondusif dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dari gangguan premanisme dan pungutan liar.

Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Sergai.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk praktik pungli atau aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

Pelaporan bisa dilakukan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan aduan yang tersedia.

Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Serdang Bedagai dapat menjadi contoh daerah yang bersih dari pungli dan premanisme.(Humas PS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button