BERITA POLRES

Dalam Waktu 2 Jam, Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset, Satu Orang Masih Buron

tribratanews.ressergai.sumut – Aksi cepat dan sigap kembali diperlihatkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai.

Hanya dalam waktu dua jam setelah menerima laporan, pelaku pencurian mesin kopi dan genset berhasil diringkus.

Namun, satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian ini bermula pada Minggu, 18 Mei 2025 pukul 17.00 WIB di Dusun I, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban, Muhammad Yasir, S.Pd (38), seorang wiraswasta asal Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, mendapati dua barang berharganya raib, yakni satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit mesin genset berwarna merah yang disimpan di dalam mobil ekspas miliknya.

Mobil tersebut diparkir di area belakang kantor Bank Sumut, lokasi tempat usaha kopi miliknya.

Informasi kehilangan pertama kali disampaikan oleh saksi Izhar Rachmadsyah (35), warga Dusun XV Desa Firdaus, yang menghubungi korban melalui telepon. Dalam keterangannya kepada polisi, Izhar mengatakan kepada korban, “Bang, mesin kopi dan genset abang hilang.”

Korban yang didampingi istrinya, Selviana (29), segera mendatangi lokasi kejadian dan memastikan bahwa barang-barangnya benar-benar telah dicuri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, korban menduga kuat bahwa pelaku adalah pria berinisial Z, warga Dusun II Kampung Keling, Desa Sei Rampah.

Tidak terima atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Serdang Bedagai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/V/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Laporan diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Sat Reskrim.

Tak butuh waktu lama, tepat pukul 19.00 WIB di hari yang sama, tim opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K berhasil mengamankan tersangka Zulkarnain (40), yang merupakan warga sesuai dengan informasi awal korban.

Tersangka diringkus di kawasan Tenda Biru, Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah saat hendak menjual barang hasil curiannya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin pembuat kopi dan satu unit mesin genset yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp6.000.000.

Kepada media, IPDA Ibnu Irsady mengungkapkan bahwa penangkapan berjalan lancar dan cepat berkat kerja sama tim serta informasi dari saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Pelaku berhasil kita amankan dalam hitungan jam. Saat diamankan, dia tengah berusaha menjual barang curian,” ujarnya.

Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH dalam keterangannya pada Senin (19/05), membenarkan penangkapan terhadap tersangka Zulkarnain.

Ia juga menyebut bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama rekannya yang berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Tersangka Z mengaku bahwa saat melakukan pencurian dibantu oleh seorang rekannya, S, yang juga berasal dari Desa Sei Rampah. Kami telah menerbitkan DPO terhadap S dan saat ini proses pengejaran masih berlangsung,” kata IPTU Zulfan.

Atas perbuatannya, Zulkarnain dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharga yang ditinggalkan di dalam kendaraan, serta tidak segan melapor ke pihak berwajib jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kecepatan bertindak dalam penegakan hukum serta komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus mengejar pelaku lain hingga kasus ini tuntas secara hukum. (Humas PS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button