Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Amankan 4 Terduga Pelaku Curas
SERGAI - Sat ResKrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan 4 Pria terduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas).
Ke-4 tersangka yang di amankan merupakan warga Kecamatan Perbaungan masing-masing berinisial FRS (18), MFA (18), AZF (20), serta JM (15).
Selain mengamankan terduga pelaku, Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) sebilah arit.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai melalui Ps Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu. Edward Sidauruk di dampingi Kanit Pidum, Iptu
Sakban Hasibuan, pada Senin (04/03/2024) sore saat memaparkan penangkan para tersangka mengatakan, ke-4 tersangka di amankan atas laporan pengaduan Desi Anzani (24), warga Dusun Payanibung, Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu sesuai Laporan Polisi Nomor LP/56/II/2024/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Februari 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan laporan, Pada Minggu (25/02/2024) lalu sekira pukul 01.45 WIB, telah terjadi kasus (Curat) di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan terhadap korban Bayu Putra (15) yang merupakan adik pelapor.
Akibat peristiwa tersebut, Bayu Putra mengalami luka bacok di pergelangan tangan kanan, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, sepeda motor beserta handphone milik korban Bayu Putra juga berhasil di bawa kabur para pelaku.
Menindak lanjuti laporan, lanjut Edward Sidauruk, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Selasa (27/02/2024) lalu sekira pukul 17.30 WIB, Tim mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku, dan berhasil mengamankan tersangka JM dan AZF di wilayah Perbaungan.
“Hasil interogasi di lapangan, JM dan AZF mengakui turut melakukan penganiayaan terhadap korban Bayu Putra. Selanjutnya, kedua tersangka di amankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai,” terangnya.
Kemudian, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat KBO Sat Reskrim ini, pada Kamis (29/02/2024) lalu, Tim Opsnal Sat Reskrim di pimpin Kanit Pidum, Iptu. Sakban Hasibuan berhasil mengamankan tersangka FRS dan MFA di Daerah Kisaran Kabupaten Asahan.
Berdasarkan pengakuan para tersangka yang telah di amankan, sebut Edward Sidauruk, masih ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pencurian terhadap korban Bayu Putra.
Edward Sidauruk menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. Dan berdasarkan hasil pengecekan, di ketahui terduga pelaku ada yang sudah kabur ke Daerah Provinsi Riau.
“Atas perbuatan yang di lakukan, para tersangka di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 2e, 4e Subs Pasal 170 Ayat (1),(2) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 Tahun,” tegasnya.
TINGGALKAN PESAN