Modal Rp100 Juta Tak Kembali, Kapolres Sergai Beberkan Dugaan Penipuan oleh Oknum Kades Tanjung Harap

tribratanews.ressergai.sumut.polri.go.id-serdang bedagai, Jajaran Polres Serdang Bedagai mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp100 juta.
Ironisnya, tersangka dalam perkara ini merupakan seorang oknum kepala desa aktif di Kabupaten Serdang Bedagai.
Konferensi pers pengungkapan kasus Penipuan dan penggelapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sergai, Jhon Hery Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kasi Humas IPTU L.B. Manulang, Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, Kanit Ekonomi IPDA Ibnu Irsyad, serta Camat Serba Jadi Ratna Saragih.
Kapolres menjelaskan, perkara tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor Joko Pramono, S.H.
Berawal dari Kerja Sama Tanam Ubi
Kasus ini bermula dari kerja sama penanaman ubi/singkong seluas enam hektare pada Maret 2024.
Kerja sama itu dilakukan antara korban Sofiah, seorang ibu rumah tangga warga Dolok Masihul, dengan tersangka berinisial D alias Dermawan (55), wiraswasta yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam surat perjanjian tertulis, disepakati pola bagi hasil 50:50. Korban menyerahkan modal sebesar Rp100 juta untuk pembiayaan penanaman hingga masa panen.
Penanaman disebut, Lanjut Kapolres dilakukan di Dusun V, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi. Namun pada Januari 2025, korban memperoleh informasi bahwa tanaman ubi tersebut telah dipanen oleh pihak lain.
Hingga saat ini, korban tidak pernah menerima hasil panen maupun pengembalian modal sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.”Ucap Kapolres.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Sofiah, Mhd Ramli, Raja Hasibuan, Adi Mangun, Margono, dan Rasain Saragih.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dalam surat perjanjian disebutkan adanya setoran kepada PT POKPAN sebesar Rp30 juta serta seluruh biaya penanaman hingga panen ditanggung oleh pihak pelapor.
Namun fakta berbeda terungkap saat penyidik meminta keterangan dari Raja Barumun Hasibuan selaku manajer PT POKPAN KSM.
Ia menyatakan tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin penggunaan lahan untuk penanaman ubi tersebut. Bahkan, perusahaan disebut tidak pernah menerima pembayaran ataupun keuntungan dari kegiatan dimaksud.
Lebih lanjut, dalam konfrontasi antara saksi Adi Mangun dan tersangka Dermawan, terungkap bahwa hasil panen seluas dua hektare diserahkan kepada Adi Mangun senilai Rp51.891.450 karena tersangka memiliki utang pribadi kepada yang bersangkutan.
Tersangka memperbolehkan saksi memanen ubi tersebut untuk menutupi utangnya, padahal lahan itu merupakan objek perjanjian kerja sama dengan korban,” jelas Kapolres.
ementara sisa lahan lainnya dipanen langsung oleh tersangka. Korban tidak menerima keuntungan apa pun dari hasil panen tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:Satu lembar surat perjanjian kerja sama tanam ubi
Satu lembar kwitansi tertanggal 7 Maret 2024, Satu lembar kwitansi tertanggal 6 April 2024, Satu lembar kwitansi tertanggal 8 Mei 2024
Satu berkas catatan pembiayaan penanaman ubi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 492 mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sementara Pasal 486 tentang penggelapan mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
“Penanganan perkara ini menjadi komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Sergai masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Humas Ps )