Asyik Main HP, Dua Tersangka Pencurian di Sergai Diringkus Polsek Firdaus Polres Sergai

tribratanews.ressergai.sumut – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga.
Kedua tersangka, B J T M (26) dan A S alias A (35), ditangkap setelah penyelidikan intensif, dengan salah satu di antaranya diamankan saat asyik bermain ponsel di rumah warga.
Penangkapan ini berawal dari laporan korban Holmes Simarmata (40), seorang wiraswasta asal Jalan Panies Link I Tunggusono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Ia melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi BK 2602 XAC, yang diparkir dalam gudang miliknya di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, korban menerima telepon dari saksi Duin Silalahi (24), seorang karyawan koperasi, yang mengabarkan bahwa sepeda motor yang disimpan di dalam gudang telah hilang.
Holmes Simarmata segera menuju lokasi dan mendapati pintu belakang gudangnya dalam kondisi rusak. Saksi lainnya, Puja Siboro (23), juga melihat bahwa gembok pintu belakang telah dirusak.
Diduga kuat, pelaku masuk dengan cara merusak gembok sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp17 juta.
Merasa dirugikan, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Firdaus Polres Sergai dengan harapan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, SH, melakukan penyelidikan intensif. Identitas salah satu tersangka, yakni B J T M, berhasil dikantongi.
Pada Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan B J T M di salah satu rumah warga di Dusun XIV, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat ke lokasi dan mendapati tersangka sedang santai bermain HP di dalam rumah tersebut. Petugas langsung mengamankan B J T M tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, B J T M mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian itu dilakukannya bersama rekannya, A S alias A, warga Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban.
Tak berselang lama, berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap A S alias A di kediamannya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam yang sempat dilaporkan hilang.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, dalam keterangannya di Mapolres Sergai, Selasa (29/4/2025), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Keduanya sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Firdaus,” ungkap IPTU Zulfan Ahmadi.
Lebih lanjut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal ini mengatur bahwa pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama masuk kategori kejahatan berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polsek Firdaus dan Polres Sergai dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan rasa aman dan nyaman masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai dapat terus terjaga. (Humas PS)