Press Release Polres Sergai: Satu Residivis Curat Dibekuk dengan Tindakan Tegas, Dua Pelaku Lain Masih Buron

tribratanews.ressergai.sumut – Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) menggelar konferensi pers pada Jumat (23/5) pagi di Aula Patriatama untuk mengungkap keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Pantai Cermin.
Satu orang tersangka berhasil diamankan dengan tindakan tegas, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial S alias R (29), seorang residivis kasus serupa, ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di rumah milik seorang warga bernama Erwinsyah, S.H. alias Ewin, pada 21 April 2025 di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, istri korban, Fitri Aprida (32), terbangun dan mendapati jendela rumah telah terbuka.
Ketika memeriksa isi rumah bersama suaminya, korban menemukan sejumlah barang telah raib, di antaranya: 1 unit handphone Redmi Note 13 Pro hitam, 1 tablet anak merk EASYTECH E18, Dompet berisi Rp500.000, 2 jam tangan merk ITEL.
Kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin dengan laporan polisi nomor LP/B/19/IV/2025.
Berdasarkan informasi dari saksi, salah satu barang curian yakni tablet anak, diketahui dijual oleh S alias R kepada seorang warga bernama Dedi Pardian alias Dodet. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA M. Zainul Khan, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Akhirnya, pada Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, keberadaan tersangka terdeteksi di kawasan Simpang Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Namun, saat hendak diamankan, tersangka justru melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
Petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua betis tersangka sebelum akhirnya berhasil dibekuk dan dilarikan ke RS Sawit Indah untuk perawatan medis.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masih buron, yaitu: A alias A (16 tahun), R alias E (20 tahun)
Keduanya merupakan warga satu desa dengan tersangka, yakni Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Tersangka S alias R juga mengaku terlibat dalam pencurian lain di rumah milik Siti Fatimah pada 13 Mei 2025, serta kasus penganiayaan terhadap Muhammad Syarif pada 3 Mei 2023.
Barang bukti dari kedua kasus pencurian tersebut berhasil diamankan, termasuk beberapa unit handphone dari berbagai merek dan satu obeng yang digunakan saat aksi pencurian.
Barang Bukti yang Disita: Tablet anak merk EASYTECH E18 warna putih, Handphone Redmi Note 13 Pro, Handphone Vivo Y95 warna Starry Black, Handphone Vivo Y29 warna putih, Handphone Oppo A15 warna putih,vObeng panjang gagang kuning,
Ancaman Hukuman, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui informasi keberadaan dua tersangka lainnya.
“Kasus ini akan terus kami dalami. Kepada dua tersangka lainnya yang masih buron, kami imbau untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” tegasnya.(Humas PS)
